Para Ulama yang Kecewa Pilgub Banten, Demo ke KPK

ulama banten ke kpkJakarta- Kedatangan puluhan ulama Banten ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dana hibah Banten ditanggapi sinis oleh Tim Sukses Ratu Atut, Afriadi Ajo hari ini di Jakarta (24/11/2011). Dia menuding, bahwa pendemo ini masuk dalam barisan tim Wahidin Halim, cagub yang dikalahkan Ratu Atut.”Ini ulama yang berpolitik. Beliau masuk ke dalam ranah politik. Tugas ulama seharusnya menenangkan masyarakat. Ulama itu panutan,” jelas Afriadi.

Afriadi melihat bahwa paraa ulama ini adalah pendukung fanatik Wahidin Halim.

“Ulama yang demo tersebut adalah pendukung fanatik Wahidin-Irna. Buya Muhtadi Dimyati, ulama yg memimpinan demo tersebut, tidak saja gencar berkampanye untuk WH-Irna, tapi bahkan beliau juga datang ke persidangan MK memberikan dukungan pada kuasa hukun WH-Irna.” terangnya

“Buya Dimyati sudah terlalu jauh masuk ke dalam ranah politik. Dia sudah terlibat ke dalam politik praktis. Tentu itu adalah hak beliau sebagai warga negara. Hanya saja seharusnya dg kapasitas dia sebagai ulama panutan, bisa memberikan tauladan yang baik dalam berpolitik.” jelas Afriadi

afriadi ajo“Demo di KPK hari ini adalah sisa-sisa kekecewaan pemilukada Banten. Kita semua tahu, isu dana hibah pertama kali diangkat ketika pemilukada berlangsung. Dan sekarang digencarkan lagi ketika MK menolak gugatan kubu WH-Jazuli.” terangnya.

Afri berharap semua menerima keputusan MK tersebut dan meneruskan pembangunan Banten. “Seharusnya, semua pihak legowo menerima keputusan MK. Tugas selanjutnya, ulama panutan apalagi, adalah memberikan ketenangan dan nuansa damai kepada masyarakat, serta menghimbau masyarakat untuk bersatu padu di bawah kepemimpinan gubernur-wakil gubernur terpilih untuk memajukan Banten” jelasnya.

“Secara substantif saya sangat yakin bahwa buya Muhtadi tidak mengerti sama sekali tentang Dana Hibah yang dia protes hari ini. Dia hanya berdasarkan info ICW tanpa tahu apakah info itu benar ataupun keliru. Dalam hal hal ini Abuya sudah terjebak dalam kepentingan pihak tertentu, dan itu sungguh disayangkan.” lanjut Afriadi

“Dan Abuya seharusnya juga tahu bahwa KPK mengusut satu kasus tidak berdasarkan desakan kelompok tertentu termasuk ulama, tetapi adalah berdasarkan bukti hukum.” terangnya lagi.

 

Pernyataan ini menanggapi aksi demonstrasi Forum Ulama Banten yang berharap kepada KPK untuk segera menyelidiki dan menyidik kasus dugaan korupsi dana hibah bantuan sosial yang diduga dilakukan oleh Saudari Ratu Atut Chosiyah,” kata salah satu perwakilan ulama, KH Muhtadi Dimiyati di kantor KPK, Kamis (24/11/2011) sore.

Muhtadi datang bersama sekitar 40 orang ulama mendatangi kantor KPK. Mereka datang mengenakan pakaian muslim lengkap: sarung, kemeja koko, dan peci.
Muhtadi mengatakan, pihaknya akan terus memantau bahkan mengawasi KPK untuk menanyakan perkembangan kasus ini. Jika ada bukti yang membenarkan dugaan korupsi yang dilakukan Ratu Atut tersebut, maka KPK harus menyeret pihak-pihak yang terlibat ke dalam proses hukum.

Rombongan ulama tersebut datang bersama aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Abdulah Dahlan. Abdulah mengatakan para ulama ini memang menanyakan laporan yang telah dimasukkan ICW sebelumnya. “Ya laporan yang itu,” tutur Abdullah.

Ketua KPK, Busyro Muqoddas pernah mengatakan, laporan itu saat ini masih dalam kajian KPK. Jika KPK menemukan adanya bukti yang menunjukan ada indikasi korupsi pada laporan itu, maka KPK akan segera melakukan tindakan proses hukum.

 

(kabarpolitik.com / as)

Masyarakat Banten Tolak PSU

pilgub-banenTANGERANG KOTA – Sengketa Pemilukada Propinsi Banten yang digelar 22 Oktober 2011 lalu nampaknya semakin panas, sepanas kuis di media televisi, dugaan kecurangan selalu di hembuskan oleh masing masing para pencari posisi. Hampir sebagian masyarakat menyatakan tidak setuju Pemilihan Suara Ulang (PSU) diselenggarakan,  jelang vonis  yang direncanakan akan dibacakan pekan depan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Saya sangat tidak setuju kalau terjadi PSU, karena yang dirugikan adalah rakyat dan birokrasi, tidak mungkinlah PSU karena selisih suara sangat jauh, kalau masalah pelanggaran, yang namanya permainan sudah pasti pada melakukan pelanggaran, semoga MK lebih melihat kepada kepentingan rakyat dan birokrasi.

“Kalau ada rakyat yang menginginkan PSU, rakyat yang mana?, birokrasi yang mana, kalau pun ada, “katanya rakyat”. Rakyat cuma dipakai tunggangan doang, untuk kepentingan tertentu. Pilkada hanya bikin luka rakyat,“ cetus  Omay Komarudin warga Tangsel kepada Bantenpost.

PSU, samadengan bisa membuat stress calon yang kere, harus menjual apa lagi mereka. Kyai dan para ulama itu biar terus ada yang ngasih persen lagi. orang calon pilgub-nya juga kata orangmah Kyai, (Kyai + Artis) Kyai dan ulama ngurusi umat saja, jangan ikut kesana kemari sama calon gubernur. Terbukti santri banyak yang libur ngajinya lantaran Kyai dan ulamanya ikut Irna kampanye. Cetus Odie El Hasan di Kota Serang menanggapi adanya Kyai dan para ulama yang menginginkan PSU.

PSU harus!, biaya yang dikeluarkan buat PSU jauh lebih kecil dibanding APBD yang akan dikeruk calon terpilih, tante saya sebentar lagi bakal diajak jalan-jalan ke singapura oleh pemenang. Kebetulan sebagai anggota PKK di Serang. Upsss duit dari mana tuh..? cetus Budi Setiadi warga Kuningan Jawabarat yang ikut peduli dan memperhatikan Pemilukada Banten.

“PSU sangat murah biayanya. yang mahal serangan fajarnya Kecurangan yang dilakukan hampir semua kandidat,” cetus  Adhe Wahyu Hidayat di Jakarta.

“Saya tidak setuju PSU, MK sendiri sudah bilang pelanggaran yang sifatnya pidana tidak akan menggugurkan hasil Pilkada Banten, jangan lagi masyarakat dibebani dengan kepentingan-kepentingan para elit politik yang bertarung yang jelas-jelas hanya akan menguntungkan kelompok mereka saja,” cetus Hadiq Warga Karawaci Kota Tangerang.

“Seribu kali pemilu di ulang (PSU), hal itu tidak berpengaruh bagi rakyat dengan catatan asal jangan memakai uang rakyat baik APBN/APBD,” ujar Tri Pamungkas warga Kabupaten Tangerang yang juga aktivis mahasiswa ini.

Try mengungkapkan, sebagai kaum yang netral pihaknya setuju-setuju saja siapapun yang akan mendapatkan singgasana politik di Banten, namun demikian, cetus Try, hendaknya kepada seluruh masyarakat selaku pemerhati kebijakan pemerintah baik pusat dan daerah mengusulkan siapapun yang menggugat dialah yang harus menyiapkan anggaran untuk biaya pemilu ulang (PSU) dan jangan mengorbankan masyarakat.

“Memang belum ada aturan yang secara spesifik menentukan apakah memakai uang rakyat lagi atau bagai mana? Namun demikian pastinya PSU adalah cermin kegagalan dan lemahnya hukum di negara ini yang mengakibatkan kepercayaan rakyat kepada pemerintah semakin menipis, belum selesai isu nasional muncul konflik di daerah,” beber Try.

Menurutnya, para petinggi di Banten nampaknya kurang peduli terhadap keberadaan masyarakat. Mereka hanya bereforia dengan politik–politik keskuasaan untuk kepentingan pribadi dan golongan bukan untuk menciptakan masyarakat Banten maju dan berkembang menuju kesejahteraan secara menyeluruh.

“Sementara mayoritas masyarakat di Banten sendiri nampaknya kurang peduli akan politik, hal itu dapat dilihat dan dirasakan, banyaknya angka pengangguran di Banten memaksa kehidupan jauh dari layak,” tuturnya.

Seyogyanya pemerintah Propinsi Banten, cetus Try lagi, peduli terhadap kesejahteraan masyarakat dengan memberikan pelayanan yang baik antara lain, Pendidikan murah, bahan makanan pokok murah, pelayanan kesehatan memadai, dalam penjualan hasil bumi pun sekiranya bisa menutupi dengan biaya operasional, karena selama ini masih jauh dirasa.

“Seharusnya para pengusa setempat kembali kepada tujuan semula yaitu dari rakyat untuk rakyat bukan untuk penguasa yang menghisap keringat rakyat,” pungkasnya.

 

(kabarpolitik.com / BP/ZIE/JNA)

Gugatan WH-Irna Terkesan Manipulatif dan Provokatif

mahfud mdJakarta – Dalil-dalil permohonan keberatan atas hasil Pilkada Banten yang diajukan kubu Wahidin Halim-Irna nyata-nyata tanpa dasar, tidak beralasan hukum, tidak didukung bukti yang sah dan valid cenderung.
Demikian dikatakan Tim Media Ratu Atut, Afriadi dalam  keterangan pers atas kesimpulan kuasa hukum Arteria Dahlan menjelang pembacaan vonis sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Gugatan ini terkesan manipulatif dan provokatif. Saksi-saksi yang dihadirkan pun tidak memiliki kualifikasi sebagai saksi,” katanya, Kamis (17/11).
Jadi. Imbuhnya, amat terang dan jelas bahwa hal yang ingin dicapai pemohon adalah
menciptakan oponi bahwa Pasangan Atut-Rano telah mengotori sendi-sendi demokrasi dalam pesta demokrasi di Provinsi Banten.
“Tidak terbukti adanya pelanggaran terstruktur dan sistemik  bahwa Ratu Atut dan Rano Karno menggunakan jabatannya untuk memerintahkan Pegawai Negeri Sipil dan alat kelengkapan pemerintahan daerah seperti camat, Lurah, RW dan RT serta alat untuk memenangkan pilkada,” katanya lagi.
Sebaliknya, imbuhnya, pasangan WH-Irna yang nyata-nyata melakukan pelanggaran-
pelanggaran yang bersifat terstruktur dalam bentuk pelibatan birokrasi, penggunaan fasilitas daerah, perilaku intimidatif, perilaku diskriminasi, money politics dengan segala bentuk dan pengertiannya, kampanye hitam.
“Bahkan, mereka telah melakukan 531 pelanggaran. Ini dengan disertai dokumen bukti dan saksi-saksi yang relevan dan memenuhi kualifikasi menurut hokum,” demikian Afriadi.[arp]

(kabarpolitik.com / rmol)

Timses Ratu Atut dipukul Ketua Nasdem Banten

Jakarta – Anggota tim sukses pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno, Barhiti, mengaku pernah dipukul oleh Ketua Nasdem Provinsi Banten Sam Rahmat.
“Saya dipukul di ludahi oleh Sam Rahmat selaku ketua Nasdem Provinsi Banten karena ingin mencopot baliho  calon gubernur Wahidin Halim,” kata Barhiti saat memberikan kesaksian pada lanjutan sidang sengketa pilkada Banten di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan, peristiwa pemukulan  tersebut terjadi 13 September 2011. Saat itu, dirinya bersama dua rekannya yakni Hatiri dan Lukman melihat poster di Ratu Atut sudah dalam kondisi rusak, sedangkan  gambar Wahidin yang berada di sampingnya tidak rusak.
“Saya sebagai pendukung Atut merasa kesal karena balihonya dirusak. Maka saya ingin copot baliho Wihidin, tapi  saya ditarik 10 orang dan dibawa ke rumah Pak Sam Rahmat,” katanya.
Di kediaman Sam Rahmat, dirinya mengaku dipukuli beberapa orang serta ditelanjangi termasuk oleh Sam Rahmat, bahkan salah seorang rekannya  dipukul pakai senjata api oleh seseorang, sedangkan Lukman berhasil melarikan diri,” katanya dibenarkan oleh Hatiri.
Kuasa hukum pasangan Atut-Rano, Arteria Dahlan mengatakan bila pihaknya memiliki bukti laporan ke kepolisian Pandegelang.
Sedangkan kuasa hukum WH-Irna mengatakan bila laporan tersebut telah dibantah oleh Sam Rahmat di kepolisian dan tidak terbukti.
Kemudian dalam keterangan saksi pasangan Atut-Rano lainnya menyebutkan tentang pemberian uang dan sembako oleh timses WH-Irna.
Selain itu, ada juga “black campaign” dengan penggadaan majalah Tiro yang berisi tentang pemberitaan untuk menyudutkan Ratu Atut.   
Pemilihan gubernur dan wakil gubernur Banten periode 2012-2107 digelar 22 Oktober 2011 diikuti tiga pasangan calon, yakni Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno, Wahidin Halim-Irna Narulita dan Jazuli Juwaini-Makmun Muzzaki.
Berdaarkan rekapitulasi penghitungan suara KPU, menetapkan pasangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno menempati urutan pertama dengan  meraih 2.136.035 suara atau 49,65 persen, Wahidin Halim-Irna Narulita memperoleh 1.674.957 suara (38,93 persen) dan  Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki 491.432 suara (11,42 persen) dari total suara sah 4.302.424 suara.
Pasangan Wahidin Halim-Irna Narulita tidak bisa menerima hasil perolehan suara tersebut karena terindikasi adanya kecurangan, dan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstutisi.

(kabarpolitik.com / ant/ ai)

Puluhan Saksi Bongkar Kecurangan WH

JAKARTA – Kubu Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno bagai berada di atas angin dalam persidangan sengketa Pemilukada Banten 2011 di Mahkamah Konstitusi RI, Selasa (15/11/2011), setelah puluhan saksi yang dihadirkan satu per satu membeberkan kecurangan Wahidin Halim yang dilakukan secara massif, sistematis dan terstruktur.
Salah seorang saksi, Siti Fatimah, warga asal Kelurahan Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug, Tangerang, membeberkan penyeberan fotokopi Majalah Tiro yang isinya menjelek-jelekkan Hj. Ratu Atut Chosiyah dalam cara Silaturahmi MUI Kota Tangerang dengan MUI tingkat kecamatan, di antaranya MUI Ciledug.
Saksi lainnya, Hamida asal Sudimara Pinang, Kecamatan Pinang, menceritakan intimidasi yang dialaminya dan pemecatan oleh Lurah Sayuti dari jabatannya sebagai Ketua Posyandu Nusa Indah 2, karena dituduh sebagai pendukung Ratu Atut. Hal serupa dialami oleh Tamimah, warga Karang Tengah, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.
Puluhan saksi lainnya juga membeberkan kecurangan yang dilakukan Wahidin Halim secara detil dan terperinci, mulai dari curi start kampanye, politik uang, intimidasi, hingga kampanye hitam berupa penyebaran selebaran gelap yang isinya menjelek-jelekan Ratu Atut. Sementara tim kuasa hukum Wahidin-Irna tak bisa berbuat banyak, kecuali hanya mememinta manjelis hakim agar mengingatkan saksi bahwa ada resiko tuntutan pidana apabila memberikan kesaksian palsu.
Sementara saat saksi memberikan keterangan seputar kasus Direktur Utama PDAM Tirta Benteng, Achmad Marju Kodri terkait keterlibatan Pegawai Negeri Sipil (PNS), di luar ruang sidang terjadi kegaduhan yang diduga adu mulut antara pendukung Wahidin-Irna dan Atut-Rano. Kegaduhan tersebut sempat mengganggu jalannya persidangan, namun segera mereda setelah petugas keamanan berhasil mengendalikan situasi.
Usai sidang, kuasa hukum Atut-Rano, Arteria Dahlan, menjelaskan bahwa semua keterangan saksi-saksi fakta telah membongkar kecurangan-kecurangan yang dilakukan penggugat dan terbukti massif, sistematis dan terstruktur. “Kami tidak punya niat sedikit pun mencederai persidangan, tetapi lihat bagaimana sikap kuasa hukum penggugat dalam sidang,” katanya.
“Sikap kuasa hukum yang cenderung emosional dan terlihat sekali mereka gugup menghadapi keterangan saksi-saksi fakta yang kami hadirkan. Itu karena semua saksi membuktikan penggugatlah yang justru melakukan kecurangan,” kata Arteria lagi.
Sidang dilanjutkan sore harinya, mulai pukul 16.00, dengan agenda melanjutkan keterangan saksi-saksi yang disiapkan tim kuasa hukum tergugat. “Kami sudah menyiapkan 77 saksi hari ini, sedangkan yang sudah memberikan kesaksian ada 24 orang. Kami ingin membuktikan secara gamblang, jelas dan diserta bukti-bukti hukum siapa yang sebenarnya melakukan kecurangan-kecurangan,” tukas Arteria.

 

(kabarpolitik.com / wp/sip)

Mahasiswa Serukan KPK Tangkap Walikota Tangerang

wahidin-halim-moyyTangerang – Kasus korupsi serta berbagai tindakan yang merukian dilakukan Walikota Tangerang, Wahidin Halim terhadap rakyat miskin tidak membuatnya kapok mencalonkan diri gubernur Banten. “Mungkin dia mengira rakyat lupa terhadap dosa-dosanya selama ini, Saya berharap KPK Menangkap Walikota Tangerang” ujar Sulaiman, seorang Mahasiswa Tangerang, sembari menunjuk spanduk bergambar Wahidin Halim.

Beberapa hal yang merugikan warga dilakukan Wahidin Halim selama menjabat sebagai Walikota Tangerang. Penggusuran Kampung Cina Benteng misalnya, jelas itu menindas hak rakyat miskin untuk bertempat tinggal. Secara sadis mereka dipaksa kehilangan rumah, budaya, kehidupan sosial yang harmonis, penghasilan, dan lain-lain.

Kabijakan Wahidin Halim juga deskriminatif terhadap perempuan dan menentang ke-binneka-an. Ini ditunjukkan dengan adanya Perda No.8 Tahun 2005 yang disebut-sebut sebagai Perda penerapan syari’at Islam. Lewat Perda ini, perempuan dilarang beraktivitas di tempat umum pada malam hari karena akan dicurigai sebagai pelacur.

Entah kenapa Wahidin Halim berpandangan semua perempuan di malam hari adalah pelacur. Yang jelas itu pelecehan terhadap perempuan. Di samping itu, bagaimana Perda syari’at Islam diberlakukan tanpa mempertimbangkan agama lain? Maka wajar bila Cina Benteng digusur sebab kawasan itu adalah perkampungan yang beda agama. Sebuah kebijakan yang lalim dari penguasa.

Kedzaliman juga terlihat saat kegiatan sosial Jalinan Kasih RCTI pada 22 Juli lalu yang bertujuan memberikan pengobatan gratis untuk masyarakat Cipondoh. Kegiatan itu digagalkan oleh Pemkot Tangerang meski masyarakat sangat membutuhkannya.

Yang paling mencolok, bantuan beras untuk orang miskin (Raskin) dari pemerintah pusat ditolak oleh Wahidin Halim. Padahal, beras itu adalah hak rakyat. Ini artinya, rakyat dilarang untuk mendapatkan haknya.

Wahidin Halim juga terkenal repsesif terhadap Media. Kasus demonstrasi PNS terhadap dua kantor harian lokal dan ancaman somasi terhadap beberapa media menandakan bahwa Wahidin Halim anti kritik. Hal ini tidak jauh berbeda dengan zaman orde baru di mana media diancam dan dibungkam. Akibatnya, demokrasi tersumbat akibat represivitas penguasa. Tidak ada lagi kebebasan berpekspresi dan berpendapat.

Selain kebijakan yang lalim, Wahidin Halim juga terlibat kasus korupsi. Beberapa kasus telah dilaporkan ke KPK seperti dugaan korupsi fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) senilai Rp 74.3 miliar, korupsi sosialisasi dan pengadaan lahan Bandara Soekarno-Hatta yang merugikan negara Rp 2,537 miliar, dan dugaan korupsi lainnya.

Untuk kasus fasos fasum, Wahidin Halim telah menggelapkan dan merekayasa data aset daerah untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya. Hal tersebut dinilai telah merugikan negara sebesar Rp 74.3 Miliar. Nilai itu diambil dari NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) yang berlaku saat ini, sekitar Rp 1 Juta/M2 x 74. 320 M2.

Sedangkan kasus Bandara, Wahidin telah dilaporkan KPK dengan nomor aduan 2011-08-000320. Inti dari laporan itu adalah dugaan keterlibatan Wahidin Halim dalam kasus korupsi sosialisasi dan pengadaan lahan Bandara Soekarno-Hatta Rp 2,537 miliar. Saat ini, KPK segera memeriksa kasus tersebut setelah beberapa kali mendapat aduan dalam kasus yang sama.

”Cukup sudah tindakan itu. Jangan sampai seluruh rakyat Banten merasakan hal yang sama” kata Sulaiman.

(beritakotak.wordpress.com)

Masyarakat Tangerang Demo KPK untuk Tangkap Wahidin Halim terkait Korupsi Bandara dan Fasilitas Umum

demo kpk segera tangkap wh

Jakarta – Sekitar 200 orang warga yang tergabung dalam Forum
Masyarakat Tangerang Utara bersatu (FORBES) dan LSM Gerakan Masyarakat
Bela Tangerang (Gerbang) mengadukan Walikota Tangerang Wahidin Halim
ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi lahan
Bandara Soekarno-Hatta dan dugaan korupsi Lahan fasos-fasum (fasilitas
sosial/umum) Kota Tangerang.
Mereka meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangkap dan
mengadili Wahidin Halim serta kroninya seputar persoaalan dugaan
korupsi yang terjadi dalam pemkot Tangerang. Demonstran memberikan
hadiah seekor ayam jantan kepada KPK sebagai simbol agar KPK berani
jantan dan serius menangani dan mengungkap tuntas laporan mereka
seadil-adilnya demi kemaslahatan warga Tangerang.
Menurut koordinator FORBES, Niwan Rosidin, pihaknya menyoal simpang
siur dan lambannya KPK memproses laporan yang mereka serahkan sekitar
sebulan lalu ke KPK dengan nomor aduan 2011-08-000320 yang intinya
melaporkan dugaan keterlibatan Wahidin Halim dalam kasus dugaan
korupsi sosialisasi dan pengadaan lahan Bandara Soekarno-Hatta dan
merugikan negara senilai Rp2,537 miliar.
“Kami mendesak KPK untuk menangani persoalan ini secara serius demi
rasa keadilan masyarakat sekitar Bandara,” ujar Niwan.
Selain lahan bandara, lanjutnya, WH juga terindikasi melakukan
penyimpangan dan korupsi terhadap aset daerah atau fasilitas
sosial/umum, senilai Rp. 74. 3 Miliar.
WH dinilai keliru  karena menganggap sama antara BAST (Berita Acara
Serah Terima) Parsial dengan SPH (Surat Pelepasan Hak) atas lahan
fasos/fasum yang telah diserah terimakan sejumlah Pengembang perumahan
dikawasan elit tersebut.
Sejumlah lahan yang diduga telah diserah terimakan itu, antara lain,
dari PT. Modern Land Reality seluas 16. 835 M2, Perumahan dan
Pergudangan Bandara Mas (PT. Rencar Sempurna) seluas 4. 152 M2,
Perumahan Taman Royal 2 (PT. Royal Garden Village) seluas 11. 309 M2,
dan Perumahan Taman Royal 1 dan 3 (PT. Cahaya Baru Raya Reality)
seluas 42. 024 M2.
Jubir LSM FORBES, Mulyadi, mengemukakan, pihaknya menuding tindakan WH
ngawur dan terkesan sengaja menabrak aturan hukum yang ada. Pasalnya,
“WH” menganggap sama antara BAST Parsial dengan SPH. Sedangkan BAST
dan SPH, adalah suatu dokumen yang terpisah secara hukum. Sebab, SPH
menerangkan asal-usul kepemilikan dan status tanah ( Girik, HGU/ HGB,
Hak Pakai), serta nomor surat bukti kepemilikan/ sertifikat, SPPT/ PBB
yang dapat dijadikan dokumen kepengurusan balik nama.
Menurut keterangan yang diperoleh LSM ini, dari pejabat
Persertifikasian Aset Fasos/ Fasum BPN (Badan Pertanahan Nasional)
Kota Tangerang, pihak BPN tidak berani memproses sertifikat lahan
tersebut, bilamana lahan yang dimaksud tidak dilengkapi dengan bukti
surat pelepasan hak yang terpisah. Dengan demikian, BAST lahan yang
dibuat dan ditanda-tangani langsung oleh “WH” dengan sejumlah
Pengembang itu, hanya seremonial dan formalitas semata. Dan secara
otomatis lahan tersebut, tak akan pernah menjadi aset Pemkot
(Pemerintah Kota) Tangerang.
Tak hanya itu, pada poin tiga dalam BAST Parsial itu, dinyatakan
sebagai bukti serah terima secara fisik/ nyata, dan akan dihitung
serta dimasukkan sebagai lahan fasos/ umum milik Pemkot. Tangerang.
Namun, ketika dikonfirmasi dan klarifikasi dengan pejabat DPKAD (Dinas
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) setempat, ternyata fasos/ fasum
yang dimaksud hingga kini belum terdaftar kedalam inventarisasi aset
Pemkot.
“Kami menduga WH merekayasa data aset daerah tersebut untuk
kepentingan pribadi dan kelompoknya. Sehingga berpotensi merugikan
negara sebesar Rp. 74. 3 Miliar. Nilai itu diambil dari NJOP (Nilai
Jual Obyek Pajak) yang berlaku saat ini, sekitar Rp. 1 Juta/M2 x 74.
320 M2, maka nilai totalnya seperti yang tercantum diatas,” tegas
Mulyadi
Karena itu, lanjutnya, mereka mendesak KPK agar sesegera mungkin
menelusuri kasus tersebut, karena lahan tersebut disinyalir fiktif dan
tidak menutup kemungkinan menguras biaya pemeliharaan dari APBD
(Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) Kota Tangerang. “Kami berharap
KPK memprioritaskan dan mengusut tuntas kasus ini,” tandasnya.** (kp)

Gelimang Dosa Wahidin Halim

 

wahidin halim mimpi jadi presidenKasus korupsi serta berbagai tindakan kedzaliman yang dilakukan Wahidin Halim terhadap rakyat miskin tidak membuatnya surut menjadi calon gubernur Banten. Politisi asal Demokrat itu terus berkampanye mencari dukungan dan memperdaya masyarakat lewat janji ‘perubahan’.

“Mungkin dia mengira rakyat lupa terhadap dosa-dosanya selama ini” ujar Komaruddin sembari menunjuk spanduk bergambar Wahidin Halim.

Dosa yang dimaksud oleh Komaruddin tidak lain adalah tindakan Wahidin Halim selama menjabat sebagai Walikota Tangerang. Penggusuran Kampung Cina Benteng misalnya, jelas itu menindas hak rakyat miskin untuk bertempat tinggal. Secara sadis mereka dipaksa kehilangan rumah, budaya, kehidupan sosial yang harmonis, penghasilan, dan lain-lain.

Demikian pula dengan kartu Multiguna. Awalnya, warga miskin mencium madu sorga karena dengan kartu Multiguna mereka dapat berobat secara gratis. Tetapi faktanya: sorga yang Wahidin Halim janjikan, neraka yang mereka dapatkan. Banyak warga miskin ditelantarkan di rumah sakit bahkan harus rela kehilangan nyawa. Maryati dan Linda Wahyuningsih contohnya. Keduanya ditolak rumah sakit sampai meninggal dunia meski sudah memegang kartu Multiguna.

Kabijakan Wahidin Halim juga deskriminatif terhadap perempuan dan menentang ke-binneka-an. Ini ditunjukkan dengan adanya Perda No.8 Tahun 2005 yang disebut-sebut sebagai Perda penerapan syari’at Islam. Lewat Perda ini, perempuan dilarang beraktivitas di tempat umum pada malam hari karena akan dicurigai sebagai pelacur.

Entah kenapa Wahidin Halim berpandangan semua perempuan di malam hari adalah pelacur. Yang jelas itu pelecehan terhadap perempuan. Di samping itu, bagaimana Perda syari’at Islam diberlakukan tanpa mempertimbangkan agama lain? Maka wajar bila Cina Benteng digusur sebab kawasan itu adalah perkampungan yang beda agama. Sebuah kebijakan yang lalim dari penguasa.

Kedzaliman juga terlihat saat kegiatan sosial Jalinan Kasih RCTI pada 22 Juli lalu yang bertujuan memberikan pengobatan gratis untuk masyarakat Cipondoh. Kegiatan itu digagalkan oleh Pemkot Tangerang meski masyarakat sangat membutuhkannya.

Yang paling mencolok, bantuan beras untuk orang miskin (Raskin) dari pemerintah pusat ditolak oleh Wahidin Halim. Padahal, beras itu adalah hak rakyat. Ini artinya, rakyat dilarang untuk mendapatkan haknya.

Wahidin Halim juga terkenal repsesif terhadap Media. Kasus demonstrasi PNS terhadap dua kantor harian lokal dan ancaman somasi terhadap beberapa media menandakan bahwa Wahidin Halim anti kritik. Hal ini tidak jauh berbeda dengan zaman orde baru di mana media diancam dan dibungkam. Akibatnya, demokrasi tersumbat akibat represivitas penguasa. Tidak ada lagi kebebasan berpekspresi dan berpendapat.

Selain kebijakan yang lalim, Wahidin Halim juga terlibat kasus korupsi. Beberapa kasus telah dilaporkan ke KPK seperti dugaan korupsi fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) senilai Rp 74.3 miliar, korupsi sosialisasi dan pengadaan lahan Bandara Soekarno-Hatta yang merugikan negara Rp 2,537 miliar, dan dugaan korupsi lainnya.

Untuk kasus fasos fasum, Wahidin Halim telah menggelapkan dan merekayasa data aset daerah untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya. Hal tersebut dinilai telah merugikan negara sebesar Rp 74.3 Miliar. Nilai itu diambil dari NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) yang berlaku saat ini, sekitar Rp 1 Juta/M2 x 74. 320 M2.

Sedangkan kasus Bandara, Wahidin telah dilaporkan KPK dengan nomor aduan 2011-08-000320. Inti dari laporan itu adalah dugaan keterlibatan Wahidin Halim dalam kasus korupsi sosialisasi dan pengadaan lahan Bandara Soekarno-Hatta Rp 2,537 miliar. Saat ini, KPK segera memeriksa kasus tersebut setelah beberapa kali mendapat aduan dalam kasus yang sama.

”Cukup sudah tindakan itu. Jangan sampai seluruh rakyat Banten merasakan hal yang sama” kata Komaruddin.

(beritakotak.wordpress.com)

KPK Didesak Tangkap Wahidin Halim

wahidin-halim-moyyJAKARTA–Sejumlah kalangan kembali mempertanyakan penanganan kasus dugaan korupsi lahan Bandara Soekarno Hatta yang diduga melibatkan Walikota Tangerang Wahidin Halim. Bahkan, rencananya Senin (19/9) mereka akan kembali mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Tujuannya, untuk menagih janji penanganan kasus tersebut oleh KPK. Ancaman itu dikemukan Ketua Forum Aspirasi Warga Tangerang (FAWT) H Sarmili, kemarin. Sarmili mengatakan, dia dan sejumlah warga sekitar Bandara berencana mendatangi KPK untuk menanyakan tindaklanjut penanganan kasus dugaan korupsi yang terindikasi telah merugikan negara Rp2,537 Miliar.

“Kita akan mempertanyakan kasus tersebut. Kalau perlu, kita akan desak agar KPK menangkap Wahidin. Apalagi sebelumnya, seorang pejabat di KPK mengatakan akan menindaklanjuti kasus tersebut. Nah, Senin (19/9) besok kita akan menagih janji. KPK harus bertindak, soalnya kasus ini terindikasi merugikan negara Rp2,573 Miliar. Itu kan uang rakyat,” kata H Sarmili, kemarin seraya mengatakan dirinya, siap mengawal kasus dugaan korupsi sosialisasi dan pengadaan lahan Bandara Soekarno-Hatta itu sampai tuntas.

Seperti diketahui, pengusutan kasus dugaan korupsi lahan Bandara Soekarno-Hatta yang cuma menyentuh pejabat tingkat bawah, membuat kesal sejumlah kalangan. Itu juga yang dirasakan sejumlah warga yang tergabung dalam FAWT dan LSM Gerakan Masyarakat Bela Tangerang (Gerbang). Jumat (19/8) lalu, sekitar 20 anggota FAWT menggelar demo di kantor KPK dan di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan nomor aduan 2011-08-00032019.

Aksi yang dipimpin Sarmili yang juga tokoh masyarakat Neglasari, Kota Tangerang dan Ketua LSM Gerbang Niwan Rosidin ini diterima salah seorang perwakilan KPK. Mereka mendesak agar KPK turun tangan mengusut dugaan keterlibatan Walikota Wahidin halim. Menurut Sarmili, pengungkapan perkara selama ini sebatas menjerat sejumlah pejabat di tingkat bawah atau pelaksana lapangan, bukan substansi pejabat yang tersangkut perkara.

Ditambahkan Niwan, Kejari Tangerang maupun Kejati Banten harus sesegera mungkin mengajukan surat kepada Kejaksaan Agung, Mensesneg dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar Kejari Tangerang diizinkan melakukan pemeriksaan terhadap pejabat bersangkutan. Niwan berharap, pengembangan kasus tersebut pihak Kejari tidak pilih kasih dalam pemeriksaan terhadap para saksi maupun tersangka lainnya. Baik pejabat aktif maupun tidak aktif. Mereka semua akan dipanggil.

Kasus ini, seperti dikutip pemberitaan beberapa media cetak sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang sedang membidik calon tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Soekarno-Hatta yang diduga merugikan negara sebesar Rp2,537 miliar. Dalam kasus tersebut, sebelumnya, Jaksa penuntut umum Riyadi SH menuntut hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider empat bulan penjara terhadap sejumlah terdakwa. Mereka antara lain, Aula Ismat Wahidin (mantan pegawai Dinas Pertanian), Ahmad Dimyati (mantan Camat Benda), Nawawi (Lurah Benda), Rusmino dan Aryo Mulyanto (keduanya pegawai PT Angkasa Pura II), Hamka Haris (pegawai Badan Pertanahan Nasional Kota Tangerang), Muhammad Nape (Camat Neglasari), serta Ahmad Syafei (Lurah Selapajang). Jaksa Riyadi menyatakan para terdakwa diduga telah mengubah harga tanah dari tanah sawah dan tanah rusak (bekas empang,red) menjadi tanah darat, yang harganya lebih tinggi. Kasus ini mengemuka pada pertengahan 2006 dan ditangani Polda Metro Jaya. (ahm)

Sebelumnya juga, dugaan Korupsi Wahidin Halim juga pernah dilaporkan oleh LSM KIPANG (Komite Independen Penyelamat Anak Bangsa), Jumat, (30/4) lalu, yang secara resmi melaporkan Walikota Tangerang, Wahidin Halim (WH), ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), terkait indikasi penyimpangan dan korupsi terhadap aset daerah atau fasilitas sosial/ umum, senilai Rp74. 3 Miliar. Sebundel data dan laporan bernomor 27/LSM/LBH/IV/2O10, diterima langsung pejabat KPK dibagian verifikasi dan Analisa Data, dengan tanda terima surat/ dokumen bernomor 5120/56/04/2010. Langkah tersebut diambil para penggiat LSM ini, menyusul tak digubrisnya somasi yang telah dilayangkan mereka pada 1 April lalu.

Salah seorang warga sekitar Bandara Niman berharap kasus ini segera dituntaskan KPK secepatnya. oleh kerena itu, pemanggilan kepada Walikota Wahidin halim harus secepatnya dilakukan. Jangan, sampai timbul kesan di masyarakat, KPK tebang pilih dalam penanganan berbagai kasus. ”kalau WH (Wahidin Halim,red) dipanggil tidak datang, ya jemput paksa atau ditangkap kek. Biar seluruh masyarakat tahu bahwa, KPK tidak pandang bulu menangani kasus tersebut,” kata Niman.

sementara Ketua Lembaga Independen Pemantau Korupsi (LIPIKOR) Heriyanto berharap agar KPK mendengarkan aspirasi warga yang menjadi korban permainan mafia Tangerang. Sebab, mereka-mereka adalah warga yang menjadi korban pembebasan lahan tersebut. ”Ini kasus yang sangat berbeda dengan desakan menangani dugaan kasus pembagian dana hibah. Kalau kasus dana hibah, sangat jelas mereka adalah massa bayaran. Sedangkan dalam kasus dugaan korupsi lahan Bandara ini, adalah mereka yang benar-benar menjadi korban,” pungkas Heriyanto. (kp)

Ketika Jazuli Juwaini Menjual Agama untuk Kekuasaan

=-utf-8-B-YW5nZ290YS1rb21pc2ktdmlpaS1qYXp1bGktanV3YWluaS1tYWp1LXBpbGd1Yi1iYW50ZW4uanBn-=-714929Menelusuri daerah pemukiman warga di Provinsi Banten, tidak sulit menemukan slogan bertuliskan ”Saatnya Ulama Memimpin Banten”. Slogan bergambar Jazuli Juwaini untuk kampanye Pilkada itu terpampang di seantero jalan desa/kelurahan, salah satunya daerah Pondok Cabe, Tangerang Selatan.

”Apa jadinya jika ulama diperdagangkan untuk ambisi kekuasaan?” kata Ibu Rohimah salah satu warga Pondok Cabe yang juga angggota pengajian Majlis Taklim ini. Pernyataan itu bukan tanpa alasan, sebab sudah berulang kali Jazuli Juwaini memaksa diri ikut Pilkada dengan jualan yang sama.

Bahkan, saat ini Jazuli masih terbelit hutang akibat ambisinya memenangkan Pilkada Kabupaten Tangerang beberapa tahun silam. Hutang itu ditandatangani di atas materai dengan komitmen share dana kampaye. Sampai sekarang, hutang itu tidak jelas juntrungannya. Ini artinya: demi kuasa, ulama berkhianat pada kata.

Kini, jutaan rupiah kembali dihabiskan untuk meraih kursi gubernur. Ribuan Spanduk dan Baliho disebar ke pelosok desa/kelurahan. Entah dari mana dia dapatkan uang sebanyak itu, tapi yang jelas kasus sebelumnya dapat menjadi acuan.

Ulama dalam politik bukanlah hal baru. Tetapi memainkan cara kotor dengan menjual agama, melacurkan kehormatan ulama, menggunakan ayat al-Qur’an demi kepentingan kekuasaan, jelas memalukan. Orang semacam itu tidak pantas menyandang identitas ulama melainkan pembual rakyat berselendang sorban.

Politisi PKS itu seakan tidak pernah kapok membual rakyat guna meraih kekuasaan. Hasil investigasi menyatakan bahwa sebelum resmi diusung PKS, terjadi perdebatan di tubuh internal partai. Hampir seluruh pengurus partai terkejut ketika Jazuli Juwaini bersi keras mencalonkan kembali menjadi gubernur. Akibatnya, PKS seolah mengalami krisis kader di mana Jazuli terkesan sebagai kader terbaik di antara yang terburuk.

Usut demi usut, ternyata bukan itu sebabnya. Kader PKS di Banten tidak hanya Jazuli. Masih banyak kader lainnya yang lebih baik dan tergolong muda. Hanya saja, karena syahwat kekuasaannya tak terbendung, maka terpaksa ia diputuskan sebagai calon.

Instruksi pun dilayangkan untuk menyebar poster, spanduk, baliho dan lain-lain bergambar Jazuli Juwaini. Tak peduli melanggar aturan, berbagai atribut itu masih terpampang di sepanjang jalan desa/kelurahan. Padahal sebelumnya, Panwaslu sudah memerintahkan agar atribut calon dicopot dan dibersihkan. Bahkan tim sukses Jazuli menyatakan siap melaksanakan perintah itu. Namun apa mau dikata, ’ulama’ tetap berkhianat pada kata.

Menghadapi pemilihan gubernur (Pilgub) Banten 22 Oktober mendatang, masyarakat diharapkan hati-hati serta bersikap kritis menghadapi bualan, rayuan, dan lain-lain. Sipa pun yang berjanji, apa pun janji yang disampaikan tapi tak pernah terbukti, maka jangan harap terjadi perubahan. “Kita butuh pemimpin yang teruji komitmennya untuk Banten,” kata ibu Rohimah. https://beritakotak.wordpress.com